KONSEP EKONOMI DALAM ISLAM
Penulis: Angga Syahputra, S.E.I., M.E.I. & Asra, S.Sy., M.Ag.
Editor: Ali Sadikin, MSI. & Husna Hayati, S.E., M.Si., Ak.
Jumlah Halaman: 124 halaman
ISBN: 978-623-09-2124-7
Jenis Kertas: Book Paper
Harga: Rp. 80.000
Sinopsis:
Nabi Muhammad Saw. mengenalkan masjid sebagai pemersatu akidah dan ibadah, sedangkan pasar berfungsi sebagai pemersatu ekonomi. Konsep yang dibangun Nabi adalah sebuah konsep brilliant, pada satu sisi ibadah dan ekonomi itu berjalan bersamaan, sedangkan pada sisi lain bagaimana mungkin ibadah akan khusuk jika ekonomi tidak sehat? Dan tentu sebaiknya ekonomi juga harus didasari oleh nilai agama (syariat). Sehingga dapat disimpulkan bahwa antara Islam dan ekonomi tidak mungkin dipisahkan.
Jika dipaparkan, konsep ekonomi Islam adalah sebuah konsep yang mengacu pada prinsip syariah yang menjadi pedoman masyarakat Muslim, sehingga setiap aktifitas manusia termasuk di dalamnya adalah kebijakan ekonomi dan pembangunan, serta aktivitas ekonomi masyarakat sudah semestinya merujuk kepada hukum Islam. Sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang menjadikan syariat Islam sebagai landasan utamanya. Sistem ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia tanpa melanggar aturan syariat, dengan tujuan akhirnya adalah mensejahterakan kehidupan masyarakat atau sering diistilahkan dengan falah.
Ekonomi Islam merupakan bagian dari ajaran Islam yang paripurna. Di dalamnya tentu memiliki seperangkat aturan dan sistem yang harus ditaati oleh pemeluknya. Sangat perlu dipahami bahwa ekonomi Islam bukanlah sekedar etika dan nilai yang bersifat normatif, tetapi juga bersifat positif sekaligus. Karena ia mengkaji aktivitas aktual manusia dan problematika ekonomi masyarakat dalam perspektif Islam. Sistem ekonomi ini juga mengedepankan maqashid syariah (tidak terdapat dalam sistem ekonomi lainnya) yang bertujuan membuat semua lini sejahtera dan bersifat universal sebagaimana konteks ajaran Islam yang bersifat rahmatan lil ‘alamin.