Selamat Datang di Penerbit Az-Zahra Media Society
Penerbit Az-Zahra Media SocietyPenerbit Az-Zahra Media SocietyPenerbit Az-Zahra Media Society
(Senin - Sabtu)
zahramedia.society@gmail.com
Percut Sei Tuan, Sumatera Utara
Penerbit Az-Zahra Media SocietyPenerbit Az-Zahra Media SocietyPenerbit Az-Zahra Media Society

PEMBAGIAN HAK WARIS BEDA AGAMA (Melalui Putusan Mahkamah Agung No. 368 K/AG/1995)

  • Home
  • Buku
  • PEMBAGIAN HAK WARIS BEDA AGAMA (Melalui Putusan Mahkamah Agung No. 368 K/AG/1995)

PEMBAGIAN HAK WARIS BEDA AGAMA

(Melalui Putusan Mahkamah Agung No. 368 K/AG/1995)

 

Penulis: Dr. KH. Muhammad Saleh Daulay, S.H.I., M.A.

Jumlah Halaman: xiv + 249 halaman

ISBN: 978-623-88741-1-8

Jenis KertasHVS

Harga: Rp. 120.000

Sinopsis:

Buku ini akan mengajak pembaca dalam sebuah perjalanan penelitian yang mendalam mengenai hukum warisan bagi orang yang murtad dalam pandangan Islam melalui Putusan Mahkamah Agung No. 368 K/AG/1995. Dimulai dengan landasan dari Kitab Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa orang yang murtad tidak memiliki hak waris dari pewaris.

Melalui penelitian yang cermat dan telaah mendalam terhadap referensi-referensi serta pandangan ulama yang relevan dengan isu ini, penulis membuka tabir pemahaman baru. Didukung oleh ayat-ayat Alquran, Hadis, Ijma’ dan Qiyas para ulama, buku ini mengungkapkan bahwa orang yang murtad atau keluar dari agama Islam, tidak dapat menerima warisan hanya melalui jalur waris tradisional. Masih terdapat jalan bagi mereka untuk menerima harta melalui wasiat wajibah atau hibah. Konsep “tirkah” menjadi titik fokus dalam penjelasan ini. Penulis memperkenalkan konsep ini sebagai harta yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia. Pembaca akan diajak untuk memahami bahwa seseorang dapat menerima harta melalui jalur waris ini, jika terdapat hubungan nasab atau pernikahan. Penekanan diberikan pada praktek ini sebagai harmonisasi dengan ajaran Islam.

Tidak hanya berhenti pada titik tersebut, penulis juga menggali lebih dalam mengenai wasiat wajibah, menguraikan bahwa harta dapat diterima dari ayah, ibu, suami, istri, atau anak yang telah murtad melalui jalur ini. Selain itu, pembaca akan diberikan  pula pemahaman mendalam mengenai jalur hibah, menggambarkan beberapa cara dimana harta dapat dialokasikan kepada orang yang murtad, selaras dengan prinsip-prinsip Islam yang menjunjung tinggi harmonisasi dan hak orang lain.

Dengan pendekatan akademis yang kritis dan penuh wawasan, buku ini bukan hanya sekadar eksplorasi hukum Islam, tetapi juga sebuah kajian yang mendalam dan relevan mengenai bagaimana prinsip-prinsip Islam bersinggungan dengan realitas kehidupan sehari-hari dan membuka ruang diskusi yang penting dalam masyarakat yang multicultural.

 

 

 

 

Leave A Comment