URGENSI PENERAPAN PAJAK KARBON DALAM EKONOMI ISLAM
Arridho Abduh
Pajak karbon adalah salah satu instrumen kebijakan yang semakin mendapatkan perhatian dalam upaya mengatasi perubahan iklim global dan mengurangi emisi gas rumah kaca. Urgensi penerapan pajak karbon diangkat menjadi sebuah tulisan sebagai tanggapan terhadap perubahan iklim global yang semakin mengkhawatirkan. Penulis menyoroti dampak perubahan iklim seperti kenaikan suhu global, cuaca ekstrem, dan pencemaran udara yang telah mengakibatkan jutaan kematian prematur. Dapat pula diketahui bahwa Indonesia merupakan negara yang rentan terhadap perubahan iklim, memerlukan dana dalam jumlah besar untuk mencapai target pengurangan emisi karbon sesuai dengan komitmen nasionalnya.
Dalam konteks ekonomi Islam, terdapat keterkaitan erat dengan pajak karbon, yakni urgensi pajak karbon dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, seperti keadilan sosial, kepemilikan bersama, dan penghindaran dampak negatif (mafsadah). Islam mengajarkan tanggung jawab manusia sebagai pengelola bumi, dan prinsip-prinsip ekonomi Islam dapat memberikan panduan etis dalam mengatasi tantangan lingkungan. Pajak karbon juga terkait erat dengan konsep lingkungan dalam Islam, yakni menekankan perlindungan dan pengelolaan bumi. Prinsip-prinsip seperti pemeliharaan sumber daya alam, larangan pemborosan, dan keadilan lingkungan menjadi landasan penting dalam pandangan Islam tentang lingkungan. Prinsip maqasid syariah juga membantu mengintegrasikan etika lingkungan ke dalam panduan Islam.
Penerapan pajak karbon sebagai instrumen kebijakan penting untuk dilaksanakan, utamanya dalam mendorong pengurangan emisi gas pada rumah kaca. Pajak karbon dikenakan pada emisi karbon dari aktivitas manusia yang menghasilkan gas rumah kaca dengan tujuan memberikan insentif kepada perusahaan dan individu untuk mengurangi emisi karbon mereka. Arthur Pigou sebelumnya juga pernah mengulas hal yang sama, dimana ia mengaitkan konsep pajak karbon dengan menjelaskan elemen-elemen utama dari pajak karbon, termasuk dasar pajak, pembayar pajak, tarif pajak, dan penerimaan pajak.
Jika dikaitkan dengan ekonomi Islam, penerapan pajak karbon merupakan bagian dari prinsip-prinsip keberlanjutan dan keadilan dalam Islam, serta bagaimana prinsip-prinsip ini dapat diterapkan dalam pengelolaan pendapatan dari pajak karbon. Keadilan sosial dan ekonomi menjadi fokus penting, karena pajak karbon akan berdampak pada berbagai lapisan masyarakat serta menjadi bagian strategi untuk mengatasi dampak negatif pada kelompok rentan.
Dari sisi pendapatan pajak karbon dalam perspektif ekonomi Islam, penting pula diterapkan prinsip-prinsip seperti amanah, keadilan, dan transparansi. Penulis menyarankan beberapa opsi penggunaan pendapatan pajak karbon, termasuk bantuan energi bersih bagi masyarakat berpendapatan rendah, pengembangan infrastruktur hijau, pendidikan lingkungan, dan kampanye kesadaran. Dengan menggabungkan aspek lingkungan, ekonomi, dan nilai-nilai Islam, hal ini akan memberikan pandangan holistik tentang urgensi dan implikasi penerapan pajak karbon dalam konteks perubahan iklim global dan prinsip-prinsip ekonomi Islam. (AA)
Catatan:
Penulis merupakan Dosen pada UIN Sultan Syarif Kasim – Riau, Konsultan Pajak dan saat ini tengah menempuh Program Doktoral Ekonomi Syariah pada UIN Sumatera Utara, Medan.