RIBA ≠ BUNGA BANK?
Penulis: Dr. Itsla Yunisva Aviva, S.E.I., M.E.Sy., Galuh Tri Pambekti, S.E.I., M.E.K., CRMP & Dr. Waldi Nopriansyah, S.H.I., M.S.I.
Editor: H. Kaswinata, S.E., Ak., CA., MSP.
Jumlah Halaman: 111 halaman
ISBN: 978-623-09-2904-5
Jenis Kertas: HVS
Harga: Rp. 90.000
Sinopsis:
Riba dan bunga bank telah menjadi perdebatan yang panjang dan kompleks dalam pandangan agama, hukum, dan etika. Dalam konteks Islam, riba dianggap sebagai praktek yang terlarang dan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha dan para pakar dalam interpretasi mengenai riba dan bunga bank. Pendapat pertama mengatakan bahwa bunga bank sama dengan riba dan hukumnya adalah haram (tidak boleh). Sementara pendapat kedua menyatakan bahwa bunga yang diharamkan adalah riba yang berlipat ganda (tidak wajar), sementara bunga yang tidak berlipat ganda hukumnya boleh, dan bunga bank yang dipraktekkan dewasa ini termasuk dalam kategori ini. Perbedaan pendapat ini dilatarbelakangi adanya perbedaan penafsiran tentang ayat-ayat riba dan tentu saja dipengaruhi oleh konteks tertentu di mana ulama itu berada.
Ketidakjelasan status bunga bank yang dapat disamakan dengan riba atau tidak, disebabkan beberapa hal: Pertama, ayat tentang riba turun di penghujung hayat Rasulullah Saw., sehingga tidak ada spesifikasi penjelasan yang detail dari Nabi Saw. Kedua, pada zaman itu tidak ada lembaga bank atau lembaga keuangan sejenisnya. Ketiga, praktek riba yang terjadi pada masa Jahiliyah berbeda dengan konsep masa kini (bunga bank).
Buku ini membahas secara komprehensif tentang riba dan bunga bank mulai dari sejarah, definisi, konsep, dasar hukum, dampak pada perekonomian dan masyarakat hingga kontroversi antara riba dan bunga bank dalam praktek keuangan dan perbankan saat ini. Buku ini sangat penting bagi para akademisi, mahasiswa, praktisi perbankan, dan masyarakat umum yang ingin memahami konsep dasar terkait riba dan bunga bank. Dengan memahami konsep-konsep dasar ini, diharapkan kita dapat lebih memahami pentingnya praktek perbankan yang berlandaskan syariah dalam memajukan perekonomian dan masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan.